Penting Manfaatnya! Inilah 4 Fungsi NPWP yang Wajib Diketahui

Kartu NPWP Milik Wajib Pajak

Meskipun setiap orang yang menjadi Wajib Pajak di Indonesia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sayangnya masih banyak yang mengabaikan pentingnya dokumen ini. Padahal, ada banyak fungsi NPWP yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, seperti untuk membuka tabungan atau mengurus pengajuan kredit. Kalau begitu, apa saja ya fungsi dan manfaat memiliki NPWP?

Fungsi NPWP untuk Urusan Pajak dan Administrasi

1. Sebagai Alat Pengurusan Pajak

Sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP dibutuhkan dalam setiap urusan perpajakan. (Foto: Klikpajak)

Fungsi ini merupakan fungsi NPWP yang paling utama, yaitu sebagai alat yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi perpajakan. Sebab, NPWP berlaku sebagai tanda pengenal diri alias identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya. Karena itu, NPWP perlu dicantumkan di setiap dokumen perpajakan.

2. Sebagai Pelengkap Syarat Administrasi Bank

Ilustrasi Input Data Calon Nasabah Baru

NPWP dibutuhkan bagi Wajib Pajak yang ingin mengurus administrasi bank. (Foto: Nav)

Untuk segala urusan administrasi bank, NPWP menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan. Salah satunya adalah ketika Sobat akan membuka rekening tabungan baru maupun mengajukan permohonan kredit. Di samping itu, NPWP juga dibutuhkan saat mengajukan pembuatan rekening koran.

Baca juga: Ingin Pindah Tabungan Bank? Perhatikan 5 Hal Penting Ini Terlebih Dahulu!

3. Sebagai Syarat Administrasi SIUP

Fungsi NPWP untuk Pengajuan SIUP

Pengajuan SIUP membutuhkan NPWP pribadi dan NPWP badan. (Foto: Cermati)

Dalam mengajukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pemerintah oleh badan usaha – UKM maupun perusahaan besar – NPWP menjadi salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi. Selain NPWP pribadi, NPWP perusahaan juga dibutuhkan. Dengan begitu, pemerintah pun dapat mengontrol berapa besar pendapatan yang dimiliki oleh sebuah badan usaha.

4. Sebagai Dokumen Pembuatan Paspor

Paspor Indonesia

NPWP juga dibutuhkan saat akan membuat paspor, lho! (Foto: Piknikdong)

Satu fungsi NPWP lainnya adalah menjadi salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi ketika membuat paspor. Selain itu, dokumen penting yang dibutuhkan juga termasuk: (1) e-KTP asli dan fotokopi, (2) akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis asli dan fotokopi, (3) kartu keluarga asli dan fotokopi, dan (4) materai.

Untuk Sobat yang masih belum memiliki NPWP tapi sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, yuk segera ajukan NPWP Sobat! Apalagi, sekarang Sobat bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id kalau Sobat tidak sempat untuk datang langsung ke Kantro Pajak terdekat.

Jadi #GenerasiPraktis yang cerdas, asik, seru, dan pastinya #tanparibet, yuk! Sobat bisa lakukan aktivitas sehari-hari dengan bebas tanpa masalah karena bisa beli pulsa, paket data, isi saldo e-money, sampai bayar listrik dan tagihan air cukup lewat aplikasi Unitedtronik. Download aplikasinya di Play Store dan App Store, gratis kok!