Aturan Blokir Smartphone BM Lewat IMEI Resmi Disahkan, Kapan Berlaku?

Setelah terjadi penundaan, aturan blokir smartphone BM (black market) alias smartphone ilegal lewat IMEI akhirnya resmi disahkan. Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2019 dan ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di kantor Kemenperin, Jumat (18/10).

Rencananya, peraturan ini akan diresmikan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, karena sempat macet di Kemenperin meskipun Kominfo dan Kemendag sudah selesai menggarapnya, pengesahan pun tertunda.

Meskipun sudah disahkan, peraturan yang akan memblokir penggunaan smartphone BM lewat identifikasi nomor IMEI ini akan melalui masa transisi selama enam bulan sejak ditandatangani. Proses transisi ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat Indonesia, apalagi mengingat bahwa kebutuhan penyesuaian yang besar dibutuhkan, mengingat sistem yang digunakan pun tak kalah besarnya. Hal ini berarti penerapan aturan baru efektif berjalan pada April 2020 nanti.

Cara Mengecek Status IMEI Perangkat

IMEI sendiri adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity, yang merupakan nomor seri terdiri atas 15 digit yang dimiliki masing-masing perangkat bergerak (mobile) untuk identifikasi begitu terhubung ke jaringan seluler. Nomor IMEI ini bersifat unik, yang berarti hanya akan ada satu nomor IMEI untuk satu perangkat. Dalam implementasinya, pemerintah akan menggunakan teknologi DIRBS buatan Qualcomm.

Baca juga: Ini Dia DIRBS, Alat Identifikasi untuk Blokir Ponsel BM

Proses pemblokiran smartphone BM lewat IMEI sendiri nanti akan dilakukan dengan bantuan operator seluler. Caranya adalah dengan mencocokkan IMEI perangkat yang tersambung ke jaringan operator seluler tersebut dengan database smartphone resmi milik pemerintah. Kalau nomor IMEI perangkat tidak ada dalam database karena masuk melalui jalur ilegal, perangkat tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa terhubung ke jaringan seluler.

Ilustrasi Nomor IMEI Smartphone

Pemblokiran dilakukan berdasarkan nomor IMEI perangkat, apakah terdaftar di database kementerian atau tidak. (Foto: Techdaily)

Untuk mengecek apakah nomor IMEI perangkat yang dimiliki terdaftar di database atau tidak, pemerintah telah menyediakan portal khusus yang dapat diakses masyarakat, yaitu imei.kemenperin.go.id. Pengguna cukup memasukkan nomor IMEI perangkat ke dalam kolom yang tersedia dan klik tombol pencarian yang ditandai dengan lambang kaca pembesar. Jika smartphone yang digunakan adalah perangkat resmi, akan muncul pesan bertuliskan “IMEI terdaftar di database Kemenperin.”

Sementara itu, para turis asing dari luar negeri yang berkunjung ke Indonesia, terlepas dari tujuan kedatangannya, perlu melaporkan IMEI perangkat mereka ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah kedatangan agar smartphone mereka tetap bisa digunakan di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk smartphone yang dibeli di luar negeri.

Ikuti terus perkembangan berita terbaru setiap hari lewat internet dengan paket data yang tak pernah mati. Butuh isi ulang paket internet, tapi malas keluar ruangan? Tenang, ada aplikasi Unitedtronik yang bisa bantu Sobat beli paket kapan saja dan di mana saja, bahkan sambil tiduran di kasur sambil main game online! Download aplikasi Unitedtronik sekarang juga di Play Store dan App Store.