Hukum Bayar Zakat Online di Tengah Pandemi Corona

hukum zakat online

Hukum zakat online dalam Islam. (Foto: ayojakarta.com)

Dalam hukum Islam, wajib ketentuannya untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, zakat disalurkan langsung kepada masjid atau musala terdekat untuk dikelola dan disalurkan kepada yang membutuhkan. Namun, tahun ini, penyerahan zakat secara langsung mungkin terhalang pandemi. Untuk mengatasi hal tersebut, ada satu alternatif untuk membayar zakat, yakni secara online. Namun, bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah secara online ini?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am menjelaskan, pembayaran zakat fitrah secara Islam dibolehkan. Ia juga mengimbau para badan amil zakat untuk memfasilitasi pembayaran secara online untuk mencegah terjadinya kerumunan orang dan meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.

“Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik. Di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kabul secara fisik bertemu. Namun, diingatkan kembali para pembayar zakat mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya,” jelasnya seperti dilansir dari kumparan, Selasa (19/5).

Dalam Islam, zakat fitrah dibayarkan senilai setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat. Hitungan dalam zakat fitrah online akan dikonversikan menjadi besaran uang rupiah yang harus dibayarkan sebagai pengganti bahan makanan tersebut. Tidak hanya bentuk pembayarannya yang boleh berubah, penyalurannya pun bisa disesuaikan.

Amil perlu kreatif memberi diagnosis atas kebutuhan apa saja yang dihadapi mustahik dengan harapan harta zakat itu dapat jadi solusi mengatasi masalah yang dihadapi oleh mereka, baik soal kesehatan maupun kemiskinan,” jelas Niam.

Uang yang terkumpul dari hasil zakat bisa didistribusikan untuk masyarakat yang terdampak Corona dengan berbagai macam bentuk. Tidak harus berupa beras, zakat bisa disalurkan dalam bentuk modal kerja, keperluan pengobatan, atau bentuk lainnya yang dibutuhkan oleh penerima zakat.

Untuk membayarkan zakat secara online, Sobat bisa menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia di Google Play Store maupun AppStore. Beberapa aplikasi seperti Gojek, LinkAja, OVO, Kitabisa, dan Unitedtronik misalnya, dapat Sobat percaya untuk menerima dan menyalurkan zakat dari Sobat. Tidak hanya itu, Sobat juga bisa menyalurkan zakat melalui berbagai website seperti Rumah Zakat, Baznaz dan sebagainya.