Waktu lapor pajak tahun 2020 telah tiba. Seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melakukan lapor pajak sebelum batas waktu terakhirnya, yakni tanggal 31 Maret 2020. Perlu diketahui, kantor pelayanan pajak kini telah memprioritaskan pelaporan pajak secara online. Maka dari itu, Sobat sebaiknya mulai mencari tahu cara lapor pajak secara online.
Lalu, apakah prosedur lapor pajak ini ribet dan sulit dilakukan? Ternyata nggak juga, lho, Sobat. Pemerintah kini sudah menyederhanakan cara pelaporan pajak sehingga masyarakat lebih mudah dan praktis untuk melaporkan pendapatannya. Berikut tata cara lapor SPT sceara online:
Minta EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak
Apakah Sobat sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number)? EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Sobat yang melakukan Transaksi Elektronik dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Untuk bisa lapor pajak secara online, Sobat harus terlebih dahulu memiliki EFIN.
Oleh karena EFIN ini bersifat rahasia, Sobat harus mengurusnya langsung ke KPP terdekat dengan membawa potokopi KTP dan kartu NPWP. Jika sudah mendapatkan EFIN, Sobat harus menyimpannya dan mengingatnya untuk lapor pajak kembali di tahun depan. Agar tidak lupa, Sobat bisa memasukannya ke catatan yang aman.
Buka Situs DJP Online
Setelah mendapatkan kode EFIN, Sobat bisa membuka situs DJP di sini. Lakukan registrasi menggunakan NPWP dan kode EFIN yang dimiliki. Setelah itu, Sobat harus mengaktivasi akun melalui email yang dikirim oleh DJP online. Klik tautan yang dikirimkan oleh email DJP dan akun Sobat akan diaktifkan secara otomatis.
Siapkan Dokumen
Jika Sobat memiliki pendapatan di bawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yakni penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas kurang dari 60 juta per yahun, Sobat harus memilih formulir 1770SS, sedangkan jika Sobat adalah karyawan perusahaan, atau berpenghasilan lebih dari 60 juta setahun, Sobat harus memilih formulir 1770S.
Isi Kolom Bukti Potong
Khusus untuk formulir 1770S, Sobat akan diharuskan mengisi bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Dalam layar yang tertera, Sobat akan menemukan kolom isian formulir tersebut. Isilah dengan seksama data-data Sobat tersebut sesuai formulir A1 dan atau A2 yang diberikan oleh perusahaan.
Selesaikan dan dapatkan bukti potong
Jika semua kolom telah terisi, Sobat akan bisa melihat pilihan “KIRIM SPT”. Tekan tombol tersebut dan secara otomatis, Sobat akan mendapatkan bukti lapor SPT di dalam akun DJP maupun di email yang telah Sobat daftarkan. Dengan demikian, kewajiban Sobat untuk lapor SPT tahunan sudah selesai.
Gimana, Sobat? Ternyata nggak sesusah itu, kan, lapor pajak tahunan? Yuk, jadi warga negara yang baik dengan melaporkan pajak penghasilan kita. Dana pajak yang terkumpul, nantinya akan diolah pemerintah dan dialokasikan ke berbagai kebutuhan nasional. Jadi, jangan nunggu-nunggu lagi ya, Sobat! Segera lapor EFIN sebelum habis masa lapornya.