Uji Coba Aturan IMEI Februari, Ponsel BM Tak Bisa Beroperasi Lagi?

Aturan IMEI berlaku mulai Februari. (Foto: monitorriau.com)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memberlakukan aturan IMEI IInternational Equipment Identity). Dengan aturan baru ini, hanya ponsel dengan IMEI terdaftar yang bisa digunakan di Indonesia. Dengan demikian, ponsel yang diperjualbelikan melalui Black Market (BM) atau diimpor secara ilegal, tidak akan bisa digunakan untuk berkomunikasi.

Ponsel masih bisa hidup dan menyala, namun kemungkinan hanya bisa dipakai untuk memotret dan melakukan aktivitas non seluler lain. Informasi ini disampaikan oleh Menkominfo, Johny G. Plate di Jakarta pada Kamis (30/1) yang dilansir dari CNBC. Menurut Johny, aturan IMEI ini akan mulai diuji coba pada Februari 2020 dan berlaku penuh pada April.

Memanfaatkan data Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) milik Kementerian Perindustrian, jaringan operator seluler akan bisa mengidentifikasi ponsel ilegal dan mematikan jaringannya. Dengan kata lain, ponsel tidak akan bisa menggunakan fasilitas jaringan telekomunikasi dari semua operator di Indonesia.

Meski sudah berlaku sepenuhnya pada bulan April, namun pengguna ponsel BM yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap bisa menggunakan ponselnya. Dengan demikian, Sobat tidak perlu menukarkan ponsel Sobat jika kebetulan Sobat memiliki ponsel BM.