Uji Coba Denda Grab untuk Penumpang Sudah Berlaku, Ini Nominalnya

Setelah Grab resmi mengonfirmasi bahwa perusahaan akan menerapkan denda pada penumpang yang membatalkan pesanan, kebijakan tersebut akhirnya resmi diberlakukan. Hanya saja, Grab menerapkannya dalam sebuah uji coba terlebih dahulu sejak 17 Juni 2019. Program uji coba denda Grab tersebut untuk saat ini berlaku di Lampung dan Palembang.

Uji Coba Denda Grab: Nominal dan Aturannya

Lantas, berapa besar nilai denda yang diberikan kepada penumpang jika melakukan pembatalan pesanan? Dari notifikasi yang dikirimkan kepada para pengguna dalam rangka uji coba denda Grab, besarannya adalah Rp1.000 untuk GrabBike dan Rp3.000 untuk GrabCar. Jumlah tersebut akan dipotong secara otomatis dari saldo OVO penumpang, atau dibebankan langsung dalam pesanan berikutnya.

Selain itu, ada juga beberapa syarat yang menjadi alasan mengapa seorang penumpang dikenai denda karena pembatalan. Syarat-syarat tersebut kira-kira mirip dengan persyaratan yang berlaku di Singapura dan Malaysia, di mana aturan denda sudah berlaku lebih dulu.

Seorang Mitra Pengemudi Grab Sedang Mengantarkan Penumpang

Denda untuk pembatalan pesanan GrabBike sebesar Rp1.000 dan untuk GrabCar sebesar Rp3.000. (Foto: The Jakarta Post)

Pertama, denda diberikan jika penumpang membatalkan pesanan lebih dari 5 menit setelah ia mendapatkan mitra pengemudi. Artinya, jika pembatalan dilakukan sebelum 5 menit, maka ia tidak akan dikenai denda. Selain itu, denda juga diberikan apabila penumpang tidak kunjung muncul meskipun mitra pengemudi sudah tiba di titik penjemputan.

Kalau begitu, bagaimana jika mitra pengemudi yang membatalkan pesanan? Kalau begitu, penumpang tidak akan dikenai denda sama sekali. Hal yang sama pun berlaku apabila mitra pengemudi memakan waktu terlalu lama di perjalanan, atau tidak menunjukkan pergerakan dari posisinya semula menuju lokasi penjemputan.

Tri Suka Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, menjelaskan jika denda karena pembatalan pesanan tersebut akan diberikan seluruhnya kepada mitra pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menghargai waktu dan usaha yang sudah dikeluarkan untuk menjemput penumpang.

Kemenhub Angkat Suara

Kebijakan Grab tersebut rupanya tidak luput dari perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan bahwa detail uji coba denda Grab ini masih belum ia ketahui. Karena itulah pihaknya akan memanggil Grab untuk keterangan lebih lengkap.

Yani bahkan mempertanyakan denda atas pembatalan pesanan tersebut. Karena menurutnya, konsumen memiliki hak memilih dan menggunakan moda transportasi pilihan mereka sendiri. Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Yani menambahkan, “Kalau driver masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan. Tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh.”

Agar makin nyaman menggunakan layanan Grab, yuk isi ulang saldo OVO Sobat! Sobat bisa lho isi ulang sambil tiduran di kamar kalau Sobat pakai aplikasi Unitedtronik. Belum punya aplikasinya? Unduh sekarang juga di Play Store dan App Store, gratis!