Berbeda dengan pemberitaan kenaikannya yang menggemparkan, kabar pembatalan kenaikan biaya iuran BPJS justru tenggelam. Padahal, keputusan pembatalan kenaikan biaya iuran ini sudah diketok oleh Mahkamah Agung (MA) sejak Kamis, 27 Februari 2020 lalu.
Keputusan ini bermula dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang mengajukan keberatan ke MA mengenai kenaikan iuran BPJS. Mereka mengajukan gugatan ke MA untuk membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi vonis kenaikan BPJS per 1 Januari lalu.
Berdasarkan peraturan tersebut beberapa kenaikan yang terjadi di antaranya: 1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA. (Foto: BPJS)
Dengan dikabulkannya gugatan KPCDI yang diprosesn sebagai Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil tersebut, kenaikan BPJS secara otomatis batal secara hukum batal dan tidak lagi berlaku. Dengan demikian, tarif iuran BPJS kembali ke sebelumnya yakni:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Dengan pembatalan keputusan ini, banyak pihak yang bersyukur, namun di sisi lain, banyak juga yang mengkhawatirkan nasib BPJS. Pasalnya, perusahaan ini telah merugi selama bertahun-tahun dan diperkirakan akan terus merugi dengan semakin parah jika tidak melakukan perubahan.
Maka dari itu, salah satu upaya yang ditempuh untuk menghindari kebangkrutan adalah dengan penerapan kenaikan biaya iuran bulanan serta pemberlakuan penagihan iuran kepada masyarakat. Entah bagaiamana nasib BPJS ke depan karena saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPJS mengenai kabar pembatalan kenaikan iuran tersebut.
