
Website cek IMEI Kemenperin (Foto: Kemenperin)
Setelah cukup lama mempersiapkan regulasi dan infrastruktur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya sah memberlakukan aturan blokir ponsel black market atau BM melalui IMEI. Sejak hari ini, ponsel yang dibeli secara tidak resmi dengan IMEI yang tidak terdaftar, tidak akan bisa mendapatkan layanan operator seluler di Indonesia.
Meski persetujuan aturan ini telah ditandatangani presiden sejak Oktober 2019 lalu, namun persiapan infrastruktur, regulasi, dan sosialisasi yang dilakukan oleh tiga kementerian baru rampung hari ini dengan disahkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI pada hari ini, 18 April 2020. Dengan demikian, Sobat yang gemar membeli ponsel BM dengan harga miring, wajib berhati-hati. Tidak hanya berlaku untuk telepon seluler, aturan blokir ponsel BM ini berlaku untuk HKT atau Handphone, Komputer Jinjing dan Tablet.
Mengenai ponsel yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April, pihak Kominfo, meyakinkan bahwa pengguna ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan operator di Indonesia, tidak akan merasakan perubahan. Layanan normal tetap bisa dinikmati sesuai aturan yang berlaku. “Sampai tanggal 18 besok semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat, kita tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” terangnya.” jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail.
Menurut Ismail pula, dalam Permen Kominfo tersebut juga diatur mengenai perangkat yang dicuri atau hilang bisa diblokir oleh pemilik perangkat dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pengguna bisa melaporkan ke pihak operator untuk menginfokan bahwa ponsel yang telah dicuri untuk diblokir setelah sebelumnya membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian.
Regulasi ini diharapkan dapat melindungi berbagai pihak, tidak hanya konsumen namun juga distributor resmi gadget agar tidak dirugikan oleh para pemain BM yang menjual gadget dengan harga murah namun dengan keamanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
