Walaupun peraturannya sudah disahkan pada bulan Oktober kemarin, implementasi aturan blokir IMEI smartphone ilegal alias black market atau BM masih membutuhkan waktu. Sebab, penerapannya masih menunggu aturan teknis dari tiga kementerian: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan keterangan dari Arief Mustain, Dewan Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), dan dilansir dari KompasTekno Rabu (4/12/2019), aturan tersebut masih digarap oleh tiga kementerian tersebut. Nantinya, aturan teknis dari ketiga kementerian tersebut nantinya yang akan dijadikan pegangan.
Aturan teknis tersebut nantinya akan bersifat lebih mendetail dibandingkan Peraturan Menteri (Permen) yang sudah terbit, terutama perihal identifikasi IMEI dan tata cara pemblokirannya. Arief menerangkan bahwa aturan yang berlaku akan jadi panduan bagi ATSI, termasuk soal skema identifikasi IMEI.
ATSI sebelumnya mengeluhkan soal nilai investasi pengadaan Equipment Identity Register (EIR), yaitu mesin identifikasi IMEI. Nilai investasi tersebut dianggap terlalu membebankan operator seluler. Hingga saat ini, masih belum ada titik temu soal opsi lain yang bisa jadi alternatif EIR untuk dimanfaatkan oleh operator seluler.
Seperti yang sudah diketahui, peraturan terkait dengan pemblokiran smartphone ilegal lewat nomor IMEI sudah diresmikan pada 18 Oktober kemarin. Hanya saja, aturan tersebut baru akan berlaku secara efektif enam bulan kemudian, atau April 2020, karena pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi soal aturan IMEI kepada masyarakat.
Isi paket data secara teratur agar Sobat tidak ketinggalan update informasi terbaru setiap hari! Apalagi, Sobat punya Unitedtronik yang mudah dan praktis, apalagi dengan pilihan paket data yang lengkap. Download aplikasinya di Play Store dan App Store. sekarang juga, gratis!