Jika Ada Laporan Masyarakat, MUI Siap Fatwa Haram Netflix

MUI siap fatwa haram Netflix. (Foto: tempo.co)

Hari ini (23/1), berita mengenai MUI yang memberikan fatwa haram kepada layanan streaming film Netflix, ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Twitter. Tidak sedikit netizen yang berang kepada lembaga islami ini karena fatwa haram terhadap Netflix.

Hal ini mencuat usai pernyataan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin. Ia menyatakan bahwa platoform digital rentan disusupi konten negatif yang melanggar norma agama dan hukum di Indonesia. Ia juga berharap seluruh pemangku kepentingan terkait kompak melakukan filter konten yang ditayangkan Netflix.

Hasanuddin juga mengapresiasi Telkom Group yang telah memblokir konten negatif di Netflix. Menurutnya, langkah tersebut adalah langkah yang benar untuk melindungi generasi penerus bangsa dari konten negatif.

“Pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Group merupakan tanggung jawab sosial mereka untuk memproteksi dan menjaga masyarakat dari tayangan yang tidak baik karena mengandung unsur konten negatif seperti pornografi, penyimpangan seks, kekerasan dan terorisme,” ujarnya pada Rabu (22/1).

Perlu diketahui bahwa saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa haram terhadap Netflix. Namun demikian, jika ada laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan tersebut, Hasanuddin memastikan tidak akan butuh waktu lama bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix.