
BPJS siap tanggung Covid-19 (Foto: Antara)
Di tengah kabar mengenai COVID-19, datang kabar melegakan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, BPJS akan menanggung pasien yang menderita COVID-10 atau corona.
“Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit, Kemenkes sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya. Serta BPJS untuk ikut cover (pasien corona), sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sri Mulyani dalam conference call, Rabu (18/3) sesuai dilansir dari Kumparan.
Selanjutnya, batalnya kenaikan tarif BPJS tentu berpotensi membebani rumah sakit maupun BPJS. Jika dibiarkan, kedua belah pihak akan babak belur dengan tingginya biaya penanganan COVID-19 yang harus ditanggung rumah sakit maupun negara. Oleh karena itu, peraturan presiden yang mengatur hal ini akan disesuaikan kembali.
