
Beberapa waktu yang lalu, masyarakat dibuat heboh dengan pernyataan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin mengawasi konten streaming seperti YouTube dan Netflix. Hanya saja, dilansir dari KompasTekno pada Rabu (27/11/2019), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa KPI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tersebut.
Lebih jauh lagi, seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia, dibutuhkan aturan yang berbeda perihal pengawasan konten yang tersedia di layanan streaming. Geryantika juga menegaskan bahwa wewenang yang ada pada KPI adalah pengawasan lembaga penyiaran.

Pengawasan konten streaming bisa dilakukan mengikuti UU ITE oleh masyarakat. (Foto: Teknologi.id)
Apabila KPI turut mengawasi konten streaming, artinya KPI akan mengawasi media multiplatform. Padahal, wewenang tersebut tidak tertuang di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Meski demikian, lanjut Geryantika, KPI masih bisa melaporkan adanya pelanggaran konten seperti yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum lainnya. Nantinya, platform yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU ITE.
Dengan demikian, meskipun pengawasan layanan streaming tidak masuk dalam ranah KPI, bukan berarti konten-konten yang ada di dalamnya tidak diawasi sama sekali. Nantinya, siapa saja bisa melayangkan aduan untuk diproses oleh tim khusus yang akan memutuskan apakah konten yang diadukan benar melanggar aturan atau tidak berdasarkan UU ITE.
Yuk, nikmati internet lancar dan cepat dengan cara yang bijak! Supaya makin seru streaming konten favorit Sobat, beli paket pilihan dari aplikasi Unitedtronik saja. Harganya irit, belinya praktis karena semuanya tersedia hanya dalam satu aplikasi. Tunggu apa lagi? Download aplikasi Unitedtronik sekarang juga di Play Store dan App Store, gratis!
