Pemerintah Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif

Ilustrasi Pengguna Facebook dan Twitter

Seperti yang dilansir dari KompasTekno, Senin (4/11/2019), Facebook, Twitter, maupun platform media sosial lainnya bisa didenda hingga Rp 500 juta oleh pemerintah. Denda tersebut akan diberikan apabila platform tersebut diketahui memuat konten negatif.

Hal tersebut dijelaskan oleh Samuel Pangerapan, selaku Direktur Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sanksi ini sendiri akan disahkan dalam aturan turunan dari PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober 2019.

Ikon Media Sosial di Smartphone

Pemerintah denda Facebook dan Twitter jika memuat konten negatif. (Foto: CNBC)

Samuel menjelaskan lebih jauh lagi bahwa PP 71 tersebut mengharuskan platform media sosial untuk memantau konten yang dibagikan di dalamnya secara aktif. Artinya, apabila ada konten negatif, konten tersebut harus segera ditindaklanjuti dan dihapus. Contoh konten negatif misalnya pornografi dan terorisme.

Lebih lanjut lagi, apabila konten negatif diketahui masih beredar, pemerintah akan mengenakan denda kepada platform yang bersangkutan. Besaran denda sendiri berkisar dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta.

Soal implementasi aturan turunan dari PP 71 tersebut, Samuel menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kominfo akan memantau konten negatif. Apabila konten tersebut ditemukan, denda akan diterapkan. Denda yang berlaku pun dikenakan untuk setiap konten atau unggahan yang ditemukan.

Sementara itu, aturan soal pemerintah denda Facebook, Twitter, dan berbagai platform media sosial terkait dengan keberadaan konten negatif ini akan mulai berlaku akhir 2021.

Baca juga: Instagram dan Facebook Akan Tandai Unggahan Mengandung Hoaks

Sambil menunggu kelanjutan dari aturan baru ini, cek paket internet Sobat secara teratur, ya! Kalau sudah waktunya perpanjang, beli aja paket data favorit Sobat lewat aplikasi Unitedtronik. Download aplikasinya di Play Store dan App Store, gratis!