Riset Tunjukkan 63 Perseon Konsumen Online Indonesia Hobi Streaming Video Ilegal

Streaming Online

Dilansir dari KompasTekno pada Kamis (26/12/2019), terungkap bahwa 60 persen konsumen online di Indonesia senang mengakses situs torrent atau streaming ilegal. Dengan begitu, mereka bisa menikmati konten premium tanpa mengeluarkan biaya langganan.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan YouGov untuk Coalition Against Privaci (CAP) Asia Video Industri Association, total 62 persen konsumen mengaku telah menghentikan sebagian atau semua langganan TV berbayar.

Lebih jauh lagi. 29 persen di antaranya juga mengaku menggunakan ISD atau perangkat TV box ilegal yang berisi beragam aplikasi ilegal. Lewat aplikasi tersebut, pengguna bisa mengakses konten video-on-demand maupun kanal TV ilegal.

Streaming Video Online

Foto: The Jakarta Post

Biasanya, penyedia ISD mematok harga langganan yang lebih murah. Salah satu aplikasi terpopuler yang digunakan oleh para pengguna ISD adalah indoXXI (Lite). Berdasarkan survei selama 19-20 September 2019 dan diikuti oleh 1.045 responden, aplikasi tersebut terpasang pada 35 persen perangkat.

Di samping itu, aplikasi indoXXI (Lite) juga sangat digemari oleh para pengguna muda. Total, sebanyak 44 persen penikmati streaming video bajakan yang juga merupakan pengguna aplikasi tersebut masuk ke dalam kelompok usia 18 sampai 24 tahun.

Chand Parwez dari Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), merasa kaget dan menyayangkan perilaku para pengguna internet di Tanah Air yang terekam di dalam survei CAP tersebut. Padahal, layanan tersebut tidak sepenuhnya “gratis”.

Dijelaskan oleh Neil Gane, General Manager Coalition Against Privacy, malware adalah salah satu bahaya yang mengintai para pengguna situs atau layanan ilegal. Pasalnya, tempat-tempat seperti itu tak jarang jadi alat tunggangan para pelaku criminal di dunia maya untuk menyebarkan beragam program jahat, termasuk spyware.

Sampai saat ini, APFI bekerja sama dengan Koalisi Video Indonesia (VCI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan identifikasi dan pemblokiran yang dinilai telah membajak konten premium dan berbayar.

Berdasarkan laporan dari KompasTekno, setidaknya ada 1.000 situs yang telah diblokir Kominfo sejak Juli 2019 kemarin. Besar kemungkinan bahwa angka tersebut akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

Baca juga: Paket Langganan Netflix untuk Smartphone Rilis di Indonesia, Berapa Harganya?

Yuk, streaming video dan film favorit secara legal mulai dari sekarang juga! Supaya streaming-nya lancar dan bebas hambatan, isi dulu paket internet Sobat lewat aplikasi Unitedtronik yang pasti #tanparibet, Download aplikasinya sekarang juga di Play Store dan App Store, gratis kok!