Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah resmi mengeluarkan fatwa gim PUBG haram. Selain PUBG, MPU juga memutuskan fatwa haram untuk gim lain yang sejenis. Musyawarah terkait dengan fatwa haram tersebut berlangsung pada tanggal 17-19 Juni 2019 kemarin dan bertempat di Gedung MPU Aceh dalam rangka Sidang Paripurna Ulama ke-III 2019.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah kajian dan dengar pendapat dilakukan bersama dengan pakar IT, psikolog, dan ahli fiqh Islam. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wakil Ketua MPU Acek Tgk Faisal Ali dan dilansir dari Kompas.com, pertimbangan keluarnya fatwa PUBG haram karena hasil kajian menunjukkan bagaimana gim online tersebut mampu mengubah perilaku para pemain. Belum lagi, gim itu pun dapat mengganggu kesehatan karena pemain yang kecanduan.

Fatwa bahwa gim PUBG dan sejenisnya diharamkan sudah dikeluarkan di Aceh oleh MPU. (Foto: MalangTODAY)
Ketua MPU Prof. Dr. Tgk H. Muslim Ibrahim, MA pun menegaskan bahwa MPU telah melakukan kajian mendalam. Semuanya lantas menyepakati kesimpulan bahwa gim ini dapat bermuara pada krisis moral dan psikologis, tindak kriminal, sampai meresahkan masyarakat. Karena sisi mudarat (merugikan) yang dianggap lebih banyak, MPU Aceh lantas memutuskan PUBG dan gim sejenisnya haram.
Baca juga: Call of Duty Mobile Punya Mode Battle Royale, Ingin Saingi PUBG Mobile?
Apakah Sobat salah satu pemain PUBG? Kalau iya, apa pendapat Sobat menurut fatwa MPU ini? Agar Sobat tidak ketinggalan informasi terbaru soal gim favorit Sobat, pastikan paket internet Sobat selalu terisi, ya! Isi sendiri paket data Sobat sambil tiduran dan nge-game di kasur dengan aplikasi Unitedtronik.
Belum punya aplikasnya? Download di Play Store dan App Store, gratis!